> >

PDIP Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Sebut Ada Manuver Kekuasaan

Politik | 6 Agustus 2023, 07:50 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.

Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Baca Juga: MK Tanya Alasan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Harus Turun ke 35 Tahun

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Adapun terkait gugatan itu, banyak pihak yang kemudian mengaitkan ada upaya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU