13 Laporan Soal Pernyataan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Video dan Pelapor Bakal Diperiksa
Politik | 4 Agustus 2023, 18:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki sejumlah laporan yang diadukan masyarakat kepada akademisi Rocky Gerung.
Hingga kini ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima kepolisian terkait pernyataan Rocky yang dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan sebanyak 13 laporan tersebut tersebar di beberapa Polda dan Mabes Polri.
Di antaranya satu laporan di Polda Metro Jaya dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Menurut Brigjen Djuhandhani 13 laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri dan sudah masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Ucapannya Diduga Hina Jokowi Buat Gaduh, Sebut Ingin Hentikan Kegaduhan
"Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini kita mulai melaksanakan penyelidikan. Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut tentu saja beberapa laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Kita tidak membedakan laporan polisi ataupun pengaduan karena dua-duanya ini juga menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," sambung Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan langkah awal dalam proses penyelidikan ini yakni menganalisis video jika hal yang dilaporkan terkait dengan ucapan terlapor RG di video di media sosial. Selain itu penyidik juga akan melakukan pemanggilan pelapor untuk pemeriksaan.
Adapun laporan yang diterima kepolisian terkait pernyataan RG lebih banyak menyebarkan berita bohong kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV