Polisi Geledah Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang, Sita Video dan Foto
Hukum | 4 Agustus 2023, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023), terkait kasus Panji Gumilang.
Selanjutnya, polisi akan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut dan akan mendalami dugaan adanya tindak pidana lain.
Djuhandhani menjelaskan, setelah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka dan melakukan penahanan, polisi melakukan berbagai upaya penyidikan lain.
“Di mana selanjutnya kami melaksanakan berbagai upaya penyidikan maupun upaya paksa perkembangan,” jelasnya, Jumat (4/8/2023), seperti dilaporkan tim liputan KOMPAS TV, Thifal Solesa dan Bimo Wicaksana.
“Hari ini, yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.”
Baca Juga: Saat Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri Pastikan Tetap Dalam Tahanan
Ia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) yang ada dalam rekaman video berada di Indramayu. Oleh sebab itu, penggeledahan pun dilakukan di tempat itu.
“Kemudian cek kembali TKP dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim.”
“Kemudian dari Inafis di-back up oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu saat ini masih dalam proses pelaksanaan,” tuturnya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV