> >

Pakar Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Karpet Merah untuk Gibran?

Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 10:59 WIB
Foto arsip. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti gugatan terkait batas minimal usai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (wapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.(Sumber: KOMPAS TV)

Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Gibran soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).

Ia pun mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti. 

"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya.

Meski sudah banyak dukungan baik dari relawan maupun partai politik, Gibran meyakinkan dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: PDIP Ungkap yang Diuntungkan dan Dirugikan soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU