Pengakuan Danpuspom, TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Lalu Ramai-ramai
Hukum | 4 Agustus 2023, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, mengakui TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Adapun dua prajurit itu yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Agung menjelaskan alasan pihak TNI merasa keberatan dengan sikap KPK tersebut karena hal itu bukanlah ranah lembaga antirasuha tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Objektif Tangani Kasus Kepala Basarnas, Minta KPK Serahkan Bukti ke POM TNI
"Iya. Jadi misalkan dari KPK pun, kami juga kurang bisa menerima. Arena memang bukan ranahnya menurut kami. Menurut UU 31," kata Agung dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Terlebih, kata Agung, yang membuat TNI tidak terima lagi karena informasi penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas dan bawahannya itu diketahui dari media massa.
"Kami mendengar dari media massa. Iya betul (2 poin itu yang membuat TNI tidak terima)," ucap dia.
Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya itu, petinggi TNI pun kemudian ramai-ramai mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Agung menuturkan, pada saat mendatangi Gedung KPK, mereka menggunakan seragam loreng TNI karena memang digunakan setiap hari Jumat.
Pada saat mendatangi Gedung KPK, menurut Agung, mereka hanya menuntut penjelasan dari KPK mengenai penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas.
Baca Juga: Komisi I dan III DPR Minta Persidangan Kabasarnas Dibawa ke Peradilan Koneksitas, KPK Berharap Sama
"Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer," ujar Agung.
Namun demikian, Agung membantah jika TNI merasa tersinggung oleh KPK setelah penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif tersebut.
Marsda Agung menyebut bahwa TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.
"Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan,” ujarnya.
"Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya.”
Baca Juga: Begini Duduk Perkara Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas Versi KPK dan TNI
Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.
Serta, menyebut bahwa penyidik KPK khilaf menetapkan Kepala Basarnas dan bawahannya sebagai tersangka karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV