> >

Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi

Hukum | 4 Agustus 2023, 03:05 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung. Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan dengan terlapor Rocky Gerung atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Jadi total sudah ada 3 (tiga) Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tulis keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang diterima KompasTV, Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dugaan Hinaan, Rocky Gerung: Bagus, Memang Tidak Ada Delik di Situ

Tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor berdasarkan pada Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Istana Curiga Ada yang Mengendalikan Rocky Gerung saat Memberi Kritik Kebijakan Presiden Jokowi

Ade mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut karena tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

"Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pelaporan ini masih dalam tahap penyidikan Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Tim penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan para saksi yang dibawa atau dihadirkan para pelapor, serta melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum. 

Adapun untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat (4/8/2023). "Klarifikasi ahli hukum pidana Jumat, 4 Agustus 2023," ungkap Ade.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU