> >

Mahfud MD Ungkap 2 Hasil Rapat dengan Ridwan Kamil Soal Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun

Hukum | 3 Agustus 2023, 18:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan hasil rapat terkait persoalan Panji Gumilang pemilik Ponpes Al-Zaytun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) Mahfud MD mengungkapkan dua hasil rapat berbagai kementerian dan lembaga terkait persoalan Panji Gumilang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun siang tadi, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyatakan, ada dua hasil rapat terkait masalah pidana Panji Gumilang serta kepastian mengenai operasional Ponpes Al Zaytun.

Pertama, menugaskan Menag didampingi oleh Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya.

"Kemenag serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik atau tendik untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud, Kamis (3/8) di Kantor Menko Polhukam, Jakarta dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Selain itu, ia menambahkan, Bareskrim diminta menjamin keamanan berbagai pihak yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan siapa yang mau memeriksa apa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," sambung Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Ia pun meminta para pihak yang berada di Ponpes Al Zaytun untuk menyuarakan apabila menjumpai penyimpangan atas pemberian perlindungan hak konstitusional di lingkungan mereka, sehingga pihaknya bisa mendengar.

"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, tapi malah melanggar hukum atau hak konstitusional para santri," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU