> >

Pengacara Khawatir Timbul Konflik Horizontal usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Pendukungnya Jutaan

Hukum | 3 Agustus 2023, 11:25 WIB
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendra Effendi, kuasa hukum atau pengacara pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, mengaku khawatir setelah penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ia berharap penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama tidak menimbulkan konflik horizontal.

Terlebih, kata Hendra, Panji Gumilang memiliki banyak pendukung yang mencapai jutaan orang, sehingga ada potensi timbulnya konflik horizontal karena penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah

“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun  Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).

“Ya tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi.”

Hendra menjelaskan bahwa dirinya menduga proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sarat unsur kriminalisasi dan politisasi. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU