DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres
Rumah pemilu | 2 Agustus 2023, 20:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.
Baca Juga: Kata Gibran Jika MK Kabulkan Gugatan soal Umur Cawapres | ROSI
Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.
Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal," kata Habiburokhman seperti dikutip dari laman mkri.id, Selasa.
"Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” sambungnya.
Persidangan itu juga menghadirkan perwakilan dari Presiden atau Pemerintah yang dihadiri Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Neger Togap Simangunsong.
Togap mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut Togap menjabarkan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.
Atas objek ini, sambung Togap, MK pernah memutus dalam Putusan Nomor 15/PUU-V/2007 yang pada intinya MK mengemukakan bahwa jabatan dan aktivitas pemerintahan banyak ragamnya, sehingga ukuran dan ketentuan atas jabatan dalam mendudukinya pun berbeda-beda.
Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya.
Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga: Pengamat: Gibran Akan Dilirik sebagai Bakal Cawapres Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres
“Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang. Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."
"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” kata Togap.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV