> >

Artis Karenina Anderson Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Sita 4,1 Gram Ganja

Hukum | 2 Agustus 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi. Artis Karenina Maria Anderson (KMA) ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalagunaan narkoba.  (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Karenina Maria Anderson (KMA) ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalagunaan narkoba.

Informasi ini dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Acham Ardy.

Menurut penjelasannya, Karenina ditangkap pada Selasa kemarin (1/8/2023).

"Betul tertangkap satu hari lalu artis inisial KMA," kata Kompol Ardy, Rabu (2/8).

Ia menyebut, perempuan berusia 40 tahun tersebut ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: 7 Polisi Terseret Kasus Penganiayaan Tersangka Narkoba hingga Tewas di Bandung

Dalam penangkapan, polisi, lanjut Kompol Ardy turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.

"Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

 

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat Karenina, termasuk alasan menggunakan barang haram tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU