Hakim Masih Pertimbangkan Permohonan Tahanan Kota Lukas Enembe
Hukum | 1 Agustus 2023, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menimbang permohonan kuasa hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk menjadikan status kliennya sebagai tahanan kota.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang kasus dugaan korupsi terhadap Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Mulanya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan kepada majelis hakim terkait permintaan pihaknya agar kliennya menjadi tahanan kota.
"Sekiranya mendengar dari hasil pemeriksaan ini, secara betul-betul menyangkut kesalamatan terdakwa, sesuai permohonan surat kami terdahulu kalau dilanjutkan persidangan, bolehkah kami bermohon dengan sudah penjaminan untuk pengalihan status tahanan dari terdakwa jadi tahanan kota," kata Petrus.
Menurut penjelasannya, permohonan status tahanan kota adalah agar Lukas dapat fokus menjalani perawatan.
"Supaya dapat berobat ini secara kontinyu untuk kepada dokter ahli, sebagaimana rangkuman medis ini, InsyaAllah mudah-mudahan bisa mendapat perbaikan atau kesembuhan dari penyakit yang sudah dalam rekaman medis ini," jelasnya.
Merespons permohonan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa pihaknya masih menimbang hal tersebut.
"Permohonan saudara sudah kami terima dan kami masih bermusyawarah sambil proses sidang berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis
Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV