> >

Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan

Hukum | 1 Agustus 2023, 01:10 WIB
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI resmi menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Puspom TNI menggelar penyelidikan hingga ditemukan unsur pidana dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain Henri Alfiandi, Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. 

Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah vendor proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: TNI Keberatan pada Status Tersangka Suap Marsdya Henri dan Letkol Arif

Agung menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditahan di Puspom TNI AU. 

Adapun dalam proses pemeriksaan kasus suap Kabasarnas yang ditangani oleh KPK, Puspom TNI akan berkoordinasi penyidik KPK.

Hal tersebut merupakan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ke depan akan terus dibina.

"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," ujar Agung.

Sebelumnya, Puspom TNI sempat mengutarakan keberatan atas penetapan tersangka kasus suap terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keduanya adalah prajurit TNI aktif. Puspom TNI menyebut ada ketentuan dan aturan hukum sendiri terhadap anggota militer, dan menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer menyalahi aturan. Atas keberatan ini, KPK menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU