Polisi Berencana Dirikan Posko Pengaduan Ponsel IMEI Ilegal dan Susun Jadwal Shut Down
Hukum | 31 Juli 2023, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya berencana mendirikan posko pengaduan untuk warga yang memiliki ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Menurutnya, langkah itu dilakukan demi mencegah kepanikan masyarakat.
"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," tutur Vivid, Senin (31/7/2023).
"Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal, Buruan Segera Lihat Sebelum Diblokir
Vivid menjelaskan pihaknya tengah menyusun jadwal shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Ratusan ribu HP tersebut, kata dia, tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
"Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Meski demikian, Vivid tidak menyebut secara persis kapan pelaksanaan penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut.
Dia hanya mengatakan eksekusinya bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com