Soal Kepala Basarnas Korupsi, TNI Tegaskan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum: Semua Tunduk kepada Aturan
Hukum | 29 Juli 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pembinaan Hukum atau Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menegaskan tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum ketika terlibat perkara tindak pidana. Setiap prajurit TNI wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Laksamana Muda Kresno Buntoro menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Diketahui, Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas berupa alat pendeteksi korban reruntuhan.
Baca Juga: Puspom TNI Sebut KPK Menyalahi Aturan Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Korupsi
Kresno menjelaskan, penanganan kasus dan penindakan terhadap anggota TNI aktif yang melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan oleh perangkat hukum militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, dia menjelaskan, bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.
Baca Juga: Danpuspom: Kabasarnas Henri Alfiandi Sudah Serahkan Diri ke Puspom TNI
"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu. Itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV