> >

Soal Dugaan Suap Kabasarnas, Pukat UGM: KPK Perlu Bikin Tim Gabungan dengan POM TNI

Hukum | 27 Juli 2023, 19:40 WIB
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI untuk mengungkap kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut melibatkan pihak militer dan pihak sipil.

Zaenur menjelaskan, dugaan tindak pidana suap dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer.

"Tentu ini KPK perlu membangun komunikasi dan kerja sama dengan baik khususnya dengan POM TNI karena ada pelaku dari kalangan sipil, ada dari kalangan militer," kata Zaenur dalam Kompas Petang, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab

Zaenur bilang, diperlukan tim penyidik koneksitas yang terdiri dari tim KPK bersama dengan POM TNI. Demikian juga dengan jaksa yang dari pihak KPK dan militer.

Soal peradilan, Zaenur mengatakan, untuk tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan berdasarkan kerugian terbesar yang terjadi.

"Kalau kerugian terbesar di sipil, maka peradilannya ada di sipil. Kita lihat, ini adalah kasus korupsi pengadaan (barang) di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, sehingga peradilannya harus peradilan sipil," papar Zaenur.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (26/7/2023) malam.

Henri dan empat tersangka lain diduga menerima suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU