> >

KPK: Uang Suap Buat Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Istilah "Dana Komando"

Hukum | 27 Juli 2023, 02:05 WIB
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK menemukan kode atau istilah untuk menyamarkan pemberian uang suap proyek pengadaan barang dan jasa buat Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Henri Alfiandi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam teknis penyerahan uang, ditemukan istilah Dako atau dana komando untuk Henri Alfiandi ataupun Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 menerima uang suap Rp999,7 juta dan Rp4,1 miliar dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa melalui Afri Budi Cahyanto (ABC).

Ketiga proyek tersebut yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 

Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. 

Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI

Uang suap Rp999,7 juta diperoleh dari Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya atas persetujuan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Uang suap tersebut untuk memuluskan PT IGK dan PT MGCS sebagai pemenang tender proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. 

Marilya (MR) menyerahkan uang kepada ABC sebagai perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Sedangkan uang RpRp4,1 miliar diberikan oleh Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil agar menjadi pemenang tender pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU