Saat KPK Tetap Gelar OTT Meski Dikritik Luhut, Anggota DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus-Kasus Besar
Hukum | 27 Juli 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap menggelar operasi tangkap tagan atau OTT meskipun kerap dikritik oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani buka suara menanggapi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan cara OTT.
Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI
Arsul menilai KPK tetap menunjukkan penindakan berupa OTT dalam memberantas korupsi meskipun ada pernyataan kontra dari Luhut Pandjaitan.
"Meski ada pernyataan yang kontra dari Pak Luhut (LBP) terhadap penindakan KPK dalam bentuk OTT. Nah, OTT oknum Basarnas (25/7) menunjukkan bahwa KPK tetap melakukan OTT," kata Arsul dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, sudah sepatutnya praktik kolutif dan koruptif dalam berbagai bentuknya harus ditindak, tak terkecuali dugaan suap dalam pengadaan barang di Basarnas.
Penindakan kasus korupsi, kata dia, bisa dilakukan dengan cara OTT ataupun melalui penyelidikan biasa (case building). Atau, campuran antara kedua cara tersebut, terutama ketika kasusnya dikembangkan.
Karena itu, Arsul mengingatkan agar KPK tidak melupakan pula penindakan kasus korupsi melalui case building tersebut, selain menggunakan cara OTT sebagaimana dilakukan saat ini.
Baca Juga: Update OTT KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Reruntuhan di Basarnas, 10 Orang Diamankan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV