Bripda IDF Meninggal Diduga Tertembak, Polri Tetapkan 2 Anggota sebagai Tersangka
Peristiwa | 26 Juli 2023, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus meninggalnya seorang anggota Polri berinisial Bripda IDF. Keduanya adalah Bripka IMS dan Bripka IG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu pada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Bripda IDF tewas setelah diduga tertembak oleh rekannya sesama polisi, di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ramadhan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Taksi Daring di Semarang
Ia menyebut, dua rekan Bripda IDF, yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Ramadhan mengatakan, proses pengusutan kasus kematian Bripda IDF sedang dilakukan oleh Tim Gabungan dari unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reserse Kriminal (Reskrim).
Pengusutan dilakukan dalam rangka mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Ramadhan.
Mengenai kronologis kejadian, Ramadhan masih belum menjelaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com