> >

Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya

Hukum | 26 Juli 2023, 13:51 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (Sumber: Youtube MUI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdaana soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas, digelar hari ini, Rabu (26/7/2023).

Namun demikian, sidang tersebut harus ditunda hingga pekan depan atau 2 Agustus 2023. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak MUI selaku pihak legal standing tidak menghadiri sdang tersebut.

Padahal, Anwar Abbas telah hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh tim pengacaranya sebanyak 36 orang yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila.

Baca Juga: Perkembangan Baru Dugaan TPPU Ponpes Al-Zaytun, 2 Anak Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

Anwar Abbas juga mengaku siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang tersebut.

“Hari ini saya lihat hanya legal standing. KTP saya diminta, setelah itu hakim menyatakan sudah selesai, karena MUI belum hadir,” kata Anwar Abbas saat ditemui jurnalis Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).

Anwar menjelaskan meski dirinya sebagai Wakil Ketua MUI, namun dirinya dituntut secara pribadi oleh Panji Gumilang.

Anwar Abbas pun memastikan bahwa dirinya akan hadir kembali pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada 2 Agustus 2023.

“Meski saya wakil ketua majelis ulama indonesia, tapi saya dituntut secara pribadi. Oleh karena itu, karena wakil dari MUI belum hadir maka sidang ditunda. Tanggal 2 Agustus insya Allah saya datang lagi,” ujarnya. 

Baca Juga: MUI Dukung Ridwan Kamil yang Digugat Panji Gumilang: Dia Buat Strategi, Kita Jangan Terkecoh

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU