> >

4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya

Hukum | 25 Juli 2023, 12:17 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (25/7/2023).

Keempat saksi itu akan memberikan keterangannya untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Staf Khusus Presiden Bantah Anggapan Pergantian Johnny G Plate Peringatan buat Nasdem

Terakhir, terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 

Diketahui, tiga terdakwa tersebut terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo periode 2020 sampai 2022.

“Berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam persidangan yang digelar di ruang Prof M Hatta Ali pada Selasa.

“Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Adapun keempat saksi yang dihadirkan Jaksa itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Lalu, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi. Terakhir, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Setelah dihadirkan di ruang sidang, para saksi kemudian diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah sebagai saksi.

Baca Juga: Pengacara Johnny G Plate Buka Suara soal Rencana Ajukan Status ‘Justice Collaborator’

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Pembelaan Johnny G Plate, Maka Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Dalam kasus ini, ada 9 pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. 

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU