> >

2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan Nikel, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Hukum | 25 Juli 2023, 10:38 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) menyebut pihaknya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan identitas kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu.

Mereka adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah SM, serta EVT yang merupakan evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Momen Luhut Bikin Heran Wartawan The New York Times saat Jelaskan Hilirisasi Nikel

"Sampai saat ini (kejagung) sudah menetapkan 7 tersangka," kata Ketut dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (25/7/2023).

Ketut menjelaskan mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga sudah menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, itu berawal dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel tersebut.

Baca Juga: 5,3 Ton Bijih Nikel Diselundupkan, Luhut: dengan Digitalisasi, Tidak Ada yang Tidak Bisa Dilacak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU