Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh
Hukum | 20 Juli 2023, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang tersebut hanya urusan kecil.
Ia juga menegaskan, tidak akan terkecoh dengan langkah Panji Gumilang ini.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023) dilansir dari Tribunnews.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Lebih lanjut, Mahfud merasa heran dengan langkah yang diambil Panji Gumilang.
Dia mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasar dugaan resmi.
Gugatan ini dinilai Mahfud hanya sensasi belaka.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews