> >

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan

Hukum | 18 Juli 2023, 13:04 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny G Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo yang didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate. 

Menurut majelis hakim, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.

Majelis hakim  menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU