> >

Cara Pembuatan SKCK Terbaru secara Online dan Offline, Cek Syaratnya

Hukum | 18 Juli 2023, 05:30 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering kali dibutuhkan, khususnya untuk melamar pekerjaan. Oleh sebab itu, syarat dan cara pembuatan SKCK baru perlu diketahui. 

Sedangkan SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan masa berlaku 6 bulan. 

Dilansir dari situs resmi SKCK Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, yaitu dengan melakukan pendaftaran atau bisa dilakukan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan beserta pengisian formulir pembuatan SKCK. 

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru secara online dan offline:

Syarat Pembuatan SKCK Baru bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Dokumen Sidik Jari

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Selain WNI, SKCK juga tersedia untuk WNA yang membutuhkan persyaratan tertentu yang berlaku. Persyaratan pembuatan SKCK baru untuk WNA juga membutuhkan beberapa persyaratan. Berikut selengkapnya: 

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Paspor

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!

Cara Membuat SKCK Baru Online

Per tanggal 20 Maret 2023 lalu, secara resmi Portal Registrasi Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan, berdasarkan pengumuman resmi dari situs Polri Online. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Selanjutnya pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun

  3. Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"

  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK secara Online dan di Polsek/Polres untuk Melamar Kerja BUMN

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU