KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu selama 2 Tahun pada Majelis Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Hukum | 17 Juli 2023, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa hukuman hakim non-palu selama dua tahun untuk majelis hakim yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu).
Hakim yang dijatuhi sanksi etik tersebut adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Mereka adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.
Putusan tersebut diketahui dari salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023 yang telah diterima oleh Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt Pst, untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).
Baca Juga: KY Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Dengan demikian, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi berat terhadap tiga majelis hakim (terlapor) berupa "hakim non-palu selama 2 (dua) tahun".
Sementara, Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023), membenarkan bahwa pleno pengambilan putusan terkait hal itu sudah dilakukan.
“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Meski membenarkan sudah ada rapat pleno, Miko tidak memerinci putusan dalam sidang etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com