Diduga Lakukan TPPU, Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka
Hukum | 16 Juli 2023, 07:10 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.
Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Baca Juga: Lucky Hakim Siap Serahkan Jas dan Peci Pemberian Panji Gumilang sebagai Barang Bukti
"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.
"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.
Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV