Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Hari Ini
Hukum | 14 Juli 2023, 10:05 WIBPanji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.
Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.
Penyidik pun kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.
Baca Juga: Kata Menko Polhukam Mahfud Md soal Progres Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews