> >

Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail Belum Jelas, Kejagung: Belum Tentu Mengurangi Hukuman

Hukum | 13 Juli 2023, 18:25 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengamankan uang sebesar USD 1,8 juta atau Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dan akan menentukan statusnya.

Penjelasan itu disampaikan oleh oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023).

Menurut Kuntadi, pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang kemudian mengaitkan dengan peristiwa pidana.

“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukkan,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Yang jelas, untuk sementara, uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya,” tegasnya.

Baca Juga: Dalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Uang

Berkaitan dengan nomor seri uang dan sebagainya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara.

“Saya tegaskan, saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas.”

“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas,” tambahnya menegaskan.

Ia juga menyebut bahwa tanpa adanya kejelasan asal-usul dan kaitannya dengan perkara, pihaknya harus memperhitungkan dengan tepat segala sesuatunya.

“Maka uang ini tentu saja perlakuannya kami juga harus memperhitungkan dengan tepat. Tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” tuturnya.

“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukki, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan.”

Sebab, lanjut dia, posisi hukumnya pun akan jauh berbeda, tergantung pada asal-usul aliran dana.

“Karena hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang, kedudukan uang ini harus bisa kita dudukkan dengan tepat.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU