> >

Pengacara David Nilai Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan JPU Tak Punya Kapabilitas Bahas Restitusi

Hukum | 12 Juli 2023, 07:25 WIB
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menanggapi keterangan yang disampaikan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023).

Mellisa menyoroti keterangan yang disampaikan ahli mengenai restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh pihak keluarga David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun

Diketahui, saksi ahli Ahmad Sofian menyampaikan keterangan, salah satunya yaitu bahwa restitusi yang diajukan keluarga David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo tidak bisa dibebankan kepada orang tua terdakwa, Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, ahli menyebut, jika terdakwa Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi yang diajukan, maka dapat diganti dengan hukuman lain berupa tambahan masa kurungan penjara.

Terkait pernyataan ahli tersebut, Mellisa Anggraini menilai bahwa ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak memiliki kapabilitas untuk membicarakan soal restitusi.

Sebab, kata dia, restitusi tersebut seharusnya hanya dibahas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan terkait restitusi, sehingga keterangan terkait restitusi bisa atau patut diabaikan, karena bukan keahliannya," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

"Proyeksi perhitungan angka restitusi dan sebagainya itu merupakan keahlian LPSK.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU