> >

Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia

Humaniora | 12 Juli 2023, 01:15 WIB
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023) untuk mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang ditunggu-tunggu industri media siber (Sumber: AMSI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers untuk membahas perkembangan Publisher Rights di Indonesia. 

Menurut AMSI, ketiadaan regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari produk-produk berita atau konten mereka yang diambil platform digital. 

AMSI menekankan bahwa regulasi Publisher Rights perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber Indonesia. 

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”," kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Mayoritas Pembaca KG Media Sadar Pentingnya Program SDGs, Isu Lingkungan Paling Diminati

"Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken, bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," imbuhnya.

Terlebih, jelang Pemilu 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai filter atau penyaring informasi palsu (hoaks) maupun disinformasi, dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten semata hanya untuk mengejar traffic, lantaran tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. 

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tambah Wenseslaus.

Di sisi lain, Dewan Pers mengapresiasi inisiatif AMSI dalam pengawalan pembahasan Publisher Rights ini. 

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. Menurut Agung, draf regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.

Baca Juga: Hadiri Acara Hari Pers Nasional, Jokowi Ucap Terima Kasih Pada Pers Atas Kontribusinya!

"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham," kata Agung.

"Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," kata M Agung Dharmajaya.

Sebelumnya, pada acara perayaan Hari Pers Nasional bulan Februari 2023 silam di Kota Medan, Presiden Jokowi meminta kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul menyoal Publisher Rights yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/AMSI


TERBARU