> >

Sebut Ponpes Al-Zaytun Jangan Dibubarkan, MUI: Cukup Ganti Kepengurusan dan Bekukan Yayasan

Humaniora | 11 Juli 2023, 17:23 WIB
Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. (Sumber: www.al-zaytun.sch.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat, Pondok Pesantren Al Zaytun tidak perlu dibubarkan, tapi cukup ganti kepengurusan dan yayasannya dibekukan.

Hal itu  disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ikhsan Abdullah di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.

"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan.

Hal lain yang perlu dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun menurut Ikshan adalah reorientasi komitmen kebangsaan.

Tujuannya, agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.

Selain itu, lanjut dia, pembinaan juga sebaiknya dilakukan pada pemuka agama di ponpes tersebut dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.

Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum

MUI, lanjut dia, akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.

"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia, dikutip Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Pembinaan dan pergantian pengurus itu, kata Ikshan, harus dengan catatan agar santri-santri tetap dapat hak pendidikan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU