Jaksa: Kontrak Payung Perbuatan Melawan Hukum karena Dijadikan Siasat Pengerjaan BTS 4G Kominfo
Hukum | 11 Juli 2023, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan kontrak payung dalam pengerjaan penyediaan BTS 4G Kominfo merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebab, kontrak payung tersebut dijadikan terdakwa Anang Achamd Latif sebagai siasat dan alat dalam pengerjaan proyek yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun tersebut.
Baca Juga: Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Demikian jaksa menyampaikan hal tersebut menanggapi eksepsi terdakwa Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
“Penggunaan kontrak payung jadi siasat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda,” kata Jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif menyebutkan bahwa JPU mendakwa penggunaan kontrak payung sebagai perbuatan melawan hukum.
Padahal, itu merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BAKTI Kominfo.
Karena itu, menurut penasihat hukum terdakwa Anang penggunaan kontrak payung dalam pengerjaan penyediaan BTS 4G Kominfo bukanlah perbuatan melawa hukum, karena sudah sesuai dengan pasal 17 Peraturan Dirut BAKTI Nomor 7 tahun 2020.
Baca Juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya
Namun demikian, Jaksa berpendapat bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam proyek penyediaan BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukungnya tahun 2020 sampai 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV