Kasus Orasi Robertus Robet, Polisi Buat Laporan Model A
Berita kompas tv | 7 Maret 2019, 22:35 WIBPenangkapan aktivis #RobertusRobet tidak didasari laporan masyarakat. Namun kepolisian membuat laporan model A sehingga aparat bisa mengamankan Robertus.
Laporan model A adalah laporan tentang peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi. Karo Penmas Mabes #Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus Robertus Robert sudah sesuai dengan undang-undang tentang kepolisian. Yaitu yang berkaitan dengan tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Haris-Mahardiansyah
Sumber : Kompas TV