> >

Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Humaniora | 9 Juli 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 akan kembali dilakukan mulai besok, Senin (10/7/2023). (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: KAI Tambah Operasional KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Ini Jadwal Terbarunya Mulai 9 Juli 2023

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan

 

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, NTMC Polri


TERBARU