> >

Pengayuh Becak Korban Tabrak Lari Divonis Penjara

Sapa indonesia | 6 Maret 2019, 16:55 WIB

Kisah pengayuh becak yang sempat diberitakan menjadi korban tabrak lari saat membawa penumpang, dijadikan tersangka karena penumpang yang dibawanya meninggal.

Dianggap lalai, ia kemudian dijadikan tersangka, terdakwa hingga terpidana dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Vonis ini diterimanya pada 20 febuari 2019 lalu.

Pihak pengadilan tinggi yang memberikan putusan #pengadilan menyatakan bahwa vonis 18 bulan yang diterima #Rasilu si pengayuh becak sudah berdasarkan fakta-fakta yang telah dibuktikan di pengadilan.

#Pengayuh Becak

Penulis : edika ipelona Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU