> >

Ada Pertemuan Firli Bahuri Cs dengan Kapolri Listyo Sigit sebelum Endar Priantoro Kembali ke KPK

Hukum | 6 Juli 2023, 22:32 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Namun sebelum jenderal bintang satu itu kembali ke KPK, Firli Bahuri bersama komisioner KPK lainnya menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan ada sejumlah pembahasan dari pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, salah satunya mengenai salah paham komunikasi mengenai tugas dan pemberhentian dengan hormat Endar di KPK. 

"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal, nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," ujar Asep di gedung KPK, Kamis (6/7/2023).

Asep menambahkan dalam pertemuan itu pimpinan KPK dan Kapolri sepakat agar Endar kembali bertugas di KPK memimpin direktorat penyelidikan.

Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK

Selain itu KPK dan Polri sepakat untuk mengharmonisasi penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Langkah ini diwujudkan dengan kembalinya Endar ke KPK. 

"Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya, ya, Polri itu penegakan hukumnya, menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga, memiliki tujuan yang sama, dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," ujar Asep.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.

Cahya kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023, untuk menghentikan polemik pemberhentian Endar. Melalui surat ini, Endar resmi kembali menduduki posisi sebagai Dirlidik KPK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU