> >

Dianggap Bertentangan dengan UUD, MK Gelar Sidang Uji Materiel Unsur Riba di Pasal Bunga KUHPerdata

Hukum | 5 Juli 2023, 20:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang uji materiel Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Uji materiel yang diajukan oleh Utari Sulistiowati (Pemohon I), dan Edwin Dwiyana (Pemohon II) menilai sejumlah Pasal dalam KUHPerdata tersebut yang menjelaskan mengenai bunga pinjaman bertentangan dengan UUD 1945. 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Irawan Santoso selaku kuasa para pemohon menjelaskan KUHPerdata yang berlaku di Indonesia murni peninggalan produk hukum Hindia Belanda yang belum pernah sekalipun mengalami amandemen dan merupakan terjemahan asli Burgerlijk Wetboek (BW). 

Menurut Irawan para pemohon menilai KUHPerdata masih mengandung sejumlah unsur yang dianggap tidak sesuai dengan adat ketimuran maupun kehidupan keagamaan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. 

Selain itu, frasa "bunga" dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 murni peninggalan Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon

Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Sehingga sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku dengan asas mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Irawan dalam sidang terakhir, Selasa (4/7/2023), dikutip situs resmi MK.

Klausul "bunga" dalam pasal yang menjadi objek permohonan membuat tidak terjaminnya kemerdekaan para pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam. 

Kemudian sangat tidak berkeadilan karena berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi lemah (imperior) dan debitur dalam posisi superior

"Mengingat dosa riba yang mengenai pihak berutang, yang mengutangkan, dan yang mencatatkan akan dianggap sebagai pelaku riba, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Konstitusi membatalkan objek permohonan a quo sehingga tidak tergolong dalam kelompok yang mengesahkan berlakunya riba bagi umat Islam di Indonesia," ujar Irawan Santoso. 

Tanggapan Hakim MK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU