> >

Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor

Hukum | 4 Juli 2023, 21:44 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu diperiksa secara maraton. Namun, meski status kasus itu naik ke penyidikan, status Panji Gumilang saat ini masih terlapor.

Sebelumnya, Panji memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun. Ia diperiksa selama sekitar 8 jam mulai sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Meski naik ke penyidikan, Djuhandhani menyatakan status Panji Gumilang saat ini masih terlapor. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Panji dan saksi lainnya.

Untuk memperkuat barang bukti, penyidik Dittipidum juga akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait bukti video dugaan penistaan agama Panji di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun

Setelah rangkaian proses ini berjalan, maka akan masuk ke tahap kesimpulan siapa saja pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atau sebaliknya, kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. 

Namun Djuhandhani menjelaskan, sejauh ini penyidik menemukan unsur tindak pidana, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama. 

"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujar Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya pihak lain yang diduga melindungi atau membekingi kegiatan di Ponpes Al Zaytun. Ia meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan penanganan dari penyelidikan hingga penyidikan diperlakukan sama seperti perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Terima Bukti Tambahan Video Ceramah Panji Gumilang dari Advokat Pembela Pancasila

"Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada. Dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu, kok. Tidak ada, tidak ada (beking)," uajr Djuhandani. 

Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. 

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU