> >

Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor

Hukum | 4 Juli 2023, 21:44 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Bareskrim Terima Bukti Tambahan Video Ceramah Panji Gumilang dari Advokat Pembela Pancasila

"Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada. Dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu, kok. Tidak ada, tidak ada (beking)," uajr Djuhandani. 

Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. 

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU