Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor
Hukum | 4 Juli 2023, 21:44 WIBBaca Juga: Bareskrim Terima Bukti Tambahan Video Ceramah Panji Gumilang dari Advokat Pembela Pancasila
"Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada. Dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu, kok. Tidak ada, tidak ada (beking)," uajr Djuhandani.
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV