Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor
Hukum | 4 Juli 2023, 21:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu diperiksa secara maraton. Namun, meski status kasus itu naik ke penyidikan, status Panji Gumilang saat ini masih terlapor.
Sebelumnya, Panji memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun. Ia diperiksa selama sekitar 8 jam mulai sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Meski naik ke penyidikan, Djuhandhani menyatakan status Panji Gumilang saat ini masih terlapor. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Panji dan saksi lainnya.
Untuk memperkuat barang bukti, penyidik Dittipidum juga akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait bukti video dugaan penistaan agama Panji di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun
Setelah rangkaian proses ini berjalan, maka akan masuk ke tahap kesimpulan siapa saja pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atau sebaliknya, kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
Namun Djuhandhani menjelaskan, sejauh ini penyidik menemukan unsur tindak pidana, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujar Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya pihak lain yang diduga melindungi atau membekingi kegiatan di Ponpes Al Zaytun. Ia meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan penanganan dari penyelidikan hingga penyidikan diperlakukan sama seperti perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV