> >

Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

Hukum | 4 Juli 2023, 12:44 WIB
Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Johnny Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa

Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. 

Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU