Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya
Hukum | 4 Juli 2023, 01:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Materi Pemeriksaan, Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Brigjen Djuhandhani menjelaskan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menuturkan, setelah pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut, maka mulai Selasa (4/7/ 2023), penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: 8 Jam di Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Rampung Diperiksa
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Djuhandhani membeberkan bahwa pihaknya menanyakan sebanyak 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV