Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim
Hukum | 3 Juli 2023, 18:26 WIB"(Ditanya) seputar 156 A terkait dengan penistaan agama," imbuh dia dilansir dari Kompas.com.
Adapun pimpinan pesantren Al Zaytun Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama yang berbunyi:
"..yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan
Pendiri Pesantren Al Zaytun itu dituding menistakan agama karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Saat ini, Senin (3/7/2023) siang hingga sore, Panji masih sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.
"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.
"Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com