Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Hukum | 3 Juli 2023, 08:11 WIBBaca Juga: Menpora Dito Bakal Secepatnya Rapat dengan PSSI Bahas Persiapan Piala Dunia U-17
Dari delapan tersangka dalam kasus tersebut, enam di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa yang telah berstatus sebagai terdakwa adalah Anang Achmad Latif (AAL), yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA), yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH), yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Selain itu, Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, juga termasuk dalam kelompok terdakwa tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), masih dalam proses melengkapi berkas perkara sebelum dapat dijadikan terdakwa dalam persidangan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV