> >

Terima Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Bui plus Uang Pengganti Rp29,5 Miliar

Hukum | 28 Juni 2023, 00:41 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun bereaksi protes. Ia menilai dirinya diperlakukan tidak adil.

"(Tuntutan jaksa KPK) zalim," ujar Angin seraya keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 9 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta terhdap terdakwa Angin Prayitno. Mantan pejabat pajak itu terbukti menerima suap Rp55 miliar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU