> >

Gara-Gara Ulah Pegawai KPK Ini, Keuangan Negara Rugi Rp550 Juta, Begini Kasusnya

Hukum | 27 Juni 2023, 23:51 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap soal dugaan pegawainya melakukan pemotongan uang perjalanan dinas di internal KPK, Selasa (27/6/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang administrasi dicopot dari jabatannya lantaran diduga menilap atau memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK.

Kasus tilap uang perjalanan dinas di KPK ini diungkap Sekjen KPK Cahya Harefa. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan oknum pegawai tersebut sudah dibebastugaskan.

Cahya menjelaskan, dari kasus tersebut terdapat kerugian negara yang mencapai Rp550 juta. 

Awalnya, kasus ini terungkap saat pegawai lain yang masih satu tim dengan oknum tersebut melaporkan ke atasan terkait berlarutnya proses adminsitrasi perjalanan dinas. Diduga, oknum pegawai tersebut memotong uang perjalanan dinas. 

Baca Juga: Kronologi Pegawai KPK Terungkap Tilap Uang Dinas, hingga Rugikan Negara Rp 550 Juta

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui ada dugaan korupsi dalam laporan tersebut. 

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ujar Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Cahya menjelaskan, dari temuan Inspektorat, oknum pegawai KPK tersebut kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Saat ini pegawai KPK tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Dewas KPK.

Baca Juga: Tilap Uang Perjalanan Dinas, Seorang Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU