> >

Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo

Hukum | 27 Juni 2023, 14:25 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate, didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang dilakukannya, mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan, Johnny Plate diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Dapat Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta dari Dirut Moratelindo

"Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Kemudian, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Baca Juga: Johnny Plate Disebut Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS 4G, Berlangsung Hampir 2 Tahun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU