> >

SBY Sebut Jokowi Berhak Endorse Bakal Capres dan Cawapres: selama Tidak Gunakan Sumber Daya Negara

Rumah pemilu | 26 Juni 2023, 21:36 WIB
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berduka mendengar kabar ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, langkah yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung salah satu pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 tak boleh dianggap keliru. Sebab, setiap warga negara dijamin undang-undang untuk menentukan pilihannya.

Hal itu dituliskan SBY dalam tulisannya berjudul Pilpres 2024 dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi yang disebar ke publik pada Senin (26/6/2023). 

"Adalah hak Presiden Jokowi untuk memberikan endorsement kepada siapa pun untuk menjadi (bakal) capres dan atau cawapres," tulis SBY. 

Baca Juga: SBY: Tak Jadi soal kalau Presiden Jokowi Tak Suka Anies Baswedan

"Tidak boleh endorsement yang berarti dukungan dan “keberpihakan” itu dianggap keliru," sambungnya. 

Menurut dia, tak ada yang boleh melarang seseorang untuk menentukan pilihannya di pesta demokrasi nanti. 

"Tak ada yang boleh melarang dan menghalanginya. Jika untuk menyukseskan “jago” yang didukungnya Presiden Jokowi melakukan kerja politik, menurut pendapat saya itu juga tidak keliru."

"Tentu dengan catatan, beliau tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu," kata SBY. 

Presiden ke-6 RI itu menjelaskan, jika kemudian perangkat negara, termasuk fasilitas dan uang negara digunakan untuk itu, di samping tidak etis, juga melanggar undang-undang.

"Sebagai contoh, jika lembaga intelijen (BIN), Polri, TNI, penegak hukum, BUMN dan perangkat negara yang lain itu digunakan, jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius, karena bakal membuat pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU