> >

Hampir 90 Persen Dokumen Bakal Caleg DPR untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat

Hukum | 25 Juni 2023, 12:57 WIB
Foto arsip. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Sumber: Kompas.tv/Ant/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hampir 90 persen dokumen bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih belum penuhi syarat administrasi.

Sebanyak 9.260 dari 10.323 bakal caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya, 89,81 persen dokumen bakal caleg DPR RI untuk Pemilu legislatif 2024 dinyatakan BMS. 

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Ia mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol). 

Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Baca Juga: Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup

Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU