Libur Iduladha 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata dan Tol Jagorawi
Peristiwa | 25 Juni 2023, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas dan penjagaan di berbagai titik lokasi pada masa libur cuti bersama Iduladha pada 28-30 Juni 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut akan fokus di titik-titik lokasi tempat wisata yang ada di Ibu Kota seperti, Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan jalur menuju Puncak, Bogor.
Selain itu, salah satu satu kawasan yang akan dijaga secara ketat agar arus lalu lintas tetap lancar ialah kilometer 10 Tol Jagorawi. Sebab pada ruas tersebut sering kali terjadi penumpukkan kendaraan bermotor.
"Kita maksimalkan penjagaan. Penjagaan nanti di semua tempat wisata khususnya kilometer 10 Tol Jagorawi. Kita antisipasi semuanya," kata Kombes Latif, Kamis, (22/6/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni
Hanya saja pada kesempatan itu, ia mengaku pihaknya belum memutuskan skema rekayasa apa yang bakal diterapkan. Entah contraflow, one way, atau bahkan ganjil genap.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023” ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Adapun pengaturan kendaraan selama Iduladha adalah sebagai berikut:
- Salah satunya adalah dengan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap: Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Baca Juga: Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara